JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali sejumlah informasi terkait proses pemberian izin tambang kepada pihak swasta oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu KPK dalami saat memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Invenstasi atau BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat 1 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali tidak menjelaskan secara detail terkait apa yang dikonfirmasi dari pemberian izin yang dimaksud. Namun, juru bicara bidang penindakan itu menyebutkan pemberian izin atas permintaan AGK.
"Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujarnya.
(Salman Mardira)