JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif memberikan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA:
Syarif juga diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Asep menjelaskan Syarif juga memiliki motif untuk memuluskan urusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ghani disebut menandatangani WIUP 37 perusahaan milik Syarif selama 2021 hingga 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1798k/30/mem/2018 tentang pedoman pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan pemberian WIUP.
BACA JUGA:
Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, ada 6 Blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023.
Adapun blok yang dimaksud ialah Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI, dan Blok WAILUKUM.