SUKABUMI - Dalam kurun waktu dua hari penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, Aden Bahri. Sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan lima orang lagi masih buron.
Kedua orang yang diamankan berinisial IT (47) dan OS (35) yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Selakaso Kulon RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu 2 Maret 2024 dini hari yang lalu.
Polisi mengamankan kedua terduga pelaku di rumah IT yang merupakan adik dari salah satu tim sukses calon legislatif (Caleg) yang berada di Kampung Loa Sari RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya pengungkapan kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum, dan amankan dua terduga pelakunya.
"Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Bagus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal dari IT yang menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban, dengan alasannya karena kecewa terhadap korban.
"Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini, termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu (2/3/2024) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Bagus.
Akibat peristiwa ini, lanjut Bagus, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian polisi. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas," ujar Bagus.
Bagus menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(Arief Setyadi )