"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap S setelah pihak keluarga melaporkan soal pelecehan tersebut. Beruntung, penangkapan dilakukan sebelum warga melakukan aksi main hakim sendiri karena informasi pencabulannya sudah beredar luas di masyarakat," ujarnya.
Menurut Iptu Amirudin Latif, kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Dia menyebut kedua korban akan menjalani proses visum.
"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Banjarwangi ke Unit PPA Polres Garut," pungkasnya.
(Awaludin)