4 Fakta Murtala Ilyas, Bandar Narkoba yang Transaksi 110 Kilogram Sabu di Rumah Ibadah

Awaludin, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 07:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap bandar narkoba, Murtala Ilyas. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 110 Kilogram, beberapa waktu lalu.

Ilyas memanfaatkan konsentrasi petugas kepolisian yang sedang mengamankan pemilu, untuk mengedarkan narkoba. Berikut sejumlah faktanya:

1. Rumah Ibadah Jadi Transaksi Narkoba

Kamera pengawas atau CCTV sebuah rumah ibadah di Kota Medan, Sumatera Utara ini merekam detik-detik transaksi narkoba yang dilakukan Murtala Ilyas, pada 13 Februari 2024 lalu.

Dengan mengenakan peci untuk mendukung kamuflase seolah-olah hendak beribadah, pria 42 tahun ini memarkirkan kendaraannya di halaman rumah ibadah. Di lokasi yang sama, sudah menunggu sebuah mobil warna hitam yang mengangkut narkoba jenis sabu.

Satu per satu, enam boks kontainer berisi 110 kilogram narkoba dari mobil warna hitam dipindahkan ke mobil putih milik Murtala Ilyas oleh dua anggota jaringannya.

2. Digerebek Polisi

Oleh Murtala, narkoba jenis sabu ini kemudian dibawa ke sebuah rumah di Cluster Gebang, Taman Sari, Medan, Sumatera Utara hingga akhirnya digrebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala sengaja memilih halaman rumah ibadah sebagai tempat bertransaksi narkoba untuk menghindari kecurigaan petugas masyarakat.

Residivis asal Aceh ini juga memilih bertransaksi pada 13 Februari dengan maksud memanfaatkan konsentrasi petugas yang sedang mengamankan pemilu.

3. Transfer DP Sabu Rp 7 Miliar ke Malaysia

 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang langsung berkoordinasi dengan bandar besar di Malaysia.

Narkoba dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh lalu dibawa menggunakan jalan darat ke Medan, Sumatera Utara.

Gembong narkoba Murtala Ilyas mengirimkan uang muka (down payment) pembelian sabu itu ke jaringannya di Malaysia. Uang muka tersebut diberikan agar Murtala mendapatkan sabu dari jaringannya di Malaysia.

"Jadi dia beli dari Malaysia dari big boss-nya itu baru transfer uang muka Rp 7,5 miliar," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjoyoga, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, Murtala Ilyas memesan 100 kilogram sabu dari jaringannya di Malaysia. Nilainya mencapai Rp 16 miliar.

 

4. Bisnis Narkoba Sejak 2012

 

Dari catatan kepolisian, Murtala Ilyas merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap tahun 2016 lalu setelah memulai bisnis narkoba tahun 2012.

Setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, Murtala bebas tahun 2020 dan tahun 2021 kembali berbisnis narkoba hingga akhirnya kembali diringkus bersama enam anggota jaringannya pada Februari 2024 lalu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya