Polisi Sikat Empat Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 21:14 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap empat sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun para pelaku yakni Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26) dan Abdullah Azam (23).

Keempat pelaku diringkus personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung di sejumlah tempat berbeda.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Rahmat mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.

"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," ujar Rahmat, Senin (18/3/2024).

Lalu petugas mengamankan pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, Jumat (1/3).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.

Kemudian pada Sabtu (2/3) petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.

Adapun peran para pelaku yakni Firman Parado berperan memposting atau mempromosikan pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook.

Pelaku Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak. Sementara, Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM.

"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp450 ribu untuk setiap pembuatan 1 SIM.

"Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," tuturnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya