Pelaku Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak. Sementara, Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM.
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp450 ribu untuk setiap pembuatan 1 SIM.
"Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," tuturnya.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
(Awaludin)