Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta enyatakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.
(Salman Mardira)