SUNGAI PENUH – Sebanyak dua siswi kelas 1 SMP di Kota Sungaipenuh, Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yakni di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.
Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak bertemu kedua korban inisial LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh, di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah. Pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat-obatan yang dicampur dengan minuman energi serta lem.
BACA JUGA:
“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, di sana pelaku memperkosaa LF,” Jelas Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2024).
Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan memaksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024). Pasalnya, anak korban tidak pulang setelah dua hari.
“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelaku pun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat.
Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dan dibuktikan hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)