LAMPUNG UTARA - Sebanyak 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban disekap dan digilir secara bergantian diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Adapun 3 di antaranya menyerahkan diri.
Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Lalu 4 pelaku lainnya masih buron.
"6 pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Dina Prawita Rini, Rabu (13/3/2024).
Modus dari para pelaku ini, kata Kapolres, adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di Bukit Kemuning, dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
"Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekokin minuman keras hingga mabuk," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.