BEKASI - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina mendorong terus perlindungan seorang wanita berinisial N (28) yang menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria hidung belang R (30) dan J (30).
"Kami mmberikan kepastian hukum dan keadilan dalm pendampingan kepada korban. Untuk dapat menerima hak-haknya, dimana korban berhak menerima uang restitusi dari pelaku, masing-masing Rp47 juta," kata Jeannie kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Jaennie melanjutkan, RPA Partai Perindo juga akan mendampingi korban untuk pemulihan psikisnya dari trauma yang didapat.
"Pemulihan psikis korban tetap diupayakan RPA," ucap Jeannie.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah berhasil mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).