JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi.
Annisa menilai, nepotisme sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak boleh sama sekali ditoleransi keberadaanya, sebab hal itu melanggar asas pelaksanaan pemilu khususnya asas bebas, jujur dan adil.
“Dan karnanya menghasilkan pemilu yang tidak berpegang pada nilai konstitusi padahal pemilu seyogyanya berpegang pada nilai konstitusi agar dapat mencerminkan kehendak rakyat sebagaimana dipertimbangkan berbagai negara di Malawi, Zimbabwe dan Austria,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Penyebab kedua, kata Annisa, Undang-Undang Pemilu mendesign dua jenis pelanggaran berdasarkan skala untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran berdasarkan jenis untuk Money Politics.
“Nepotisme seyogyanya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran TSM berdasarkan jenis, yang artinya keberadaannya sekecil apapun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM karena akibat dan pelakunya menyerupai Money Politics,” ungkapnya.