Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya lagi.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(Awaludin)