Hakim Kabulkan Perpindahan Rutan SYL, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 11:35 WIB
Syahrul Yasin Limpo (MPI)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengabulkan pemindahan penahanan terhadap SYL dari rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024," kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," sambungnya.

Hakim menuturkan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya