Selain tuntutan 7 tahun penjara, lanjut Eka, terdakwa Adelia juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskors sidang.
"Kenapa nangis, apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," tutur hakim Lingga.
Setelah sidang kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4) mendatang.
Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.