Peras Saksi Rp3 Miliar, Oknum Jaksa KPK Dikembalikan ke Kejagung

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2024 15:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK.

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya