JAKARTA - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).
Johanis menambahkan alasan dikembalikan karena sudah 10 tahun di KPK. Ia enggan menjawab lebih lanjut terkait dugaan pemerasan saksi tersebut.
"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar.