KPK Periksa Eks Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo Hari Ini

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 01 April 2024 13:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Mantan Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya