Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Mantan Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
(Qur'anul Hidayat)