Jelang Lebaran, ART di Malang Gasak Harta Majikan hingga Rp500 Juta

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 15 April 2024 14:02 WIB
ART pencuri rumah majikan (foto: MPI/Avirista)
Share :

"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," jelasnya.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa, uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya