MK yang Batasi tapi Putusan Bilang Kurang Saksi, Rocky Gerung: Logikanya Bagaimana?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 21:06 WIB
Rocky Gerung (Foto: iNews)
Share :

 

JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Rocky menilai, sikap MK yang menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan mahkamah dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan mahkamah. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo sendiri membatasi saksi untuk memberikan keterangan di forum mahkamah.

"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli. Sekarang dia bilang, kami tolak dalil mu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu," terang Rocky dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atss dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Pilpres 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan mahkamah.

"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," kata Rocky.

Rocky pun menilai, keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk me ghadirkan saksi guna meyakinkan mahkamah akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.

"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tandasnya.

Sekedar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU nomor 1 dan nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya