Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 10 Kilogram Diduga Hasil Pertambangan Tanpa Izin

Subhan Sabu, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 21:36 WIB
Barbuk emas diduga hasil tambang ilegal (Foto: MPI)
Share :

MANADO - Upaya penyelundupan 10 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda, Rabu (24/4/2024).

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di Sulut, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali ke Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," tuturnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya