Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |18:27 WIB
Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap crazy rich asal Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Putusan PK kedua  bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," ujar Muzakkir dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Putusan MA, menurutnya, menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi putusan tersebu. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan, bahwa aset Budi Said bisa langsung diblokir atau disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

Muzakir menambahkan, putusan PK Kedua yang diajukan PT Antam sah dan harus segera langsung dijalankan. Di mana, PK kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023.  “PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement