JAKARTA - Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin, mengungkapkan bahwa aset crazy rich Surabaya Budi Said bisa disita PT Antam. Hal tersebut menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam.
Putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 itu membuat putusan PK pertama yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 tidak berlaku. Selain itu, ada sejumlah konsekuensi, di antaranya, permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).
Namun, putusan PK perdata tidak mengikat kasus pidana yang juga tengah menjerat Budi Said. Sehingga kasus tindak pidana korupsi Budi Said masih tetap berjalan yang sekarang bergulir di tingkat kasasi.
"Kalau ada unsur pidananya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tuturnya.