Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah PK, Aset Crazy Rich Budi Said Dinilai Bisa Disita PT Antam

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |11:38 WIB
Kalah PK, Aset Crazy Rich Budi Said Dinilai Bisa Disita PT Antam
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Putusan tersebut setidaknya semakin membuat Budi Said tersudut. Ditambah ada konsekuensi lain yang tak menutup kemungkinan asetnya disita atau dirampas negara.

Sementara mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Apalagi, merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. Terkait Budi Said, ia menilai nasibnya bakal ditentukan pada putusan kasasi. Sebab, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan MA bisa langsung dieksekusi.

"Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 itu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement