Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |18:27 WIB
Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MA sebelumnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk. dalam melawan Budi Said pada 11 Maret 2025. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu otomatis membatalkan putusan PK pertama yang dimenangkan Budi Said.

"Amar putusan kabul PK, batal PK pertama, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Putusan tersebut menggugurkan putusan PK pertama yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.

Antam melawan dengan mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. Antam diketahui juga mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.  Kemudian, Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement