Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Petani Asal Kediri Ditangkap di Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 24 April 2024 16:16 WIB
Anak buah fredy Pratama di Semarang (foto: MPI/Eka)
Share :

Dia mengaku setiap harinya tinggal di Kediri. Dia ke Kota Semarang dan sekitarnya jika ada perintah via telepon untuk menerima paket sabu dan menunggu seseorang mengambilnya. Perannya perantara.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal ancaman hukuman mati.

Selain menangkap Anggya Ade, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga menangkap seorang pria bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang di SPBU Jl. Dr. Wahidin, Candisari, Kota semarang pada Senin 18 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Di sana Dhanang menunggu pembeli ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangannya sebanyak 197 butir termasuk sabu 6,52gram. Dia yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku diupah Rp1juta untuk per 100 gram sabu yang berhasil dijual. Namun, untuk ekstasi belum ditentukan upahnya.

“Kami sudah mengikuti dia, pergerakan-pergerakannya sudah kita ikuti,” tambah Kompol Hankie.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya