Gagal Rampas Motor Korban, Dua Pengamen di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 16:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku.

"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD Residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," ungkap Dennis.

Dennis menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya