BANDARLAMPUNG - Dua pengamen di Bandarlampung ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam.
Dua pria berinisial MZ dan RD warga Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin (29/4/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Dennis, Rabu (1/5).
Dennis mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh kedua pelaku.
"Mereka melihat korban sendirian, lalu memepet korban, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam, karena korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menganiaya korban," tutur Dennis.
Beruntung, perbuatan kedua pelaku diketahui oleh warga sehingga kedua pelaku gagal membawa kabur motor korban dan langsung diamankan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan.
"Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP, kendaraan sudah diserahkan. Sementara pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku.
"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD Residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," ungkap Dennis.
Dennis menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana.
(Khafid Mardiyansyah)