JAKARTA - Minggu kedua bulan Mei terdapat satu tanggal merah dan satu cuti bersama pada Kamis-Jumat (9-10/05/2024).
Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024, Kamis, 9 Mei 2024 diperingati sebagai hari libur memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Sedangkan, Jumat 10 Mei 2024, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan itu, masyarakat, khususnya pekerja bakal menikmati libur panjang dari Kamis hingga Minggu.
Keputusan itu Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 5 hari libur dan cuti bersama di Mei 2024.
(Khafid Mardiyansyah)