Bejat! Kakek di Lampung 10 Kali Perkosa Anak Tetangga, Iming-imingi Uang Rp50 Ribu

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 15:08 WIB
Kakek bejat perkosa anak tetangga. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya