LAMPUNG - Seorang kakek berinisial SG (51) warga Kecamatan Padang Ratu ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak di bawah umur. Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali. Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada Jumat (15/3/2024) pukul 15.30 WIB.
"Korban ID mengaku dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
BACA JUGA:
Kapolsek menuturkan, sehari-hari ID tinggal bersama ayah tirinya. Namun diduga ayah tiri korban abai terhadap korban sehingga membuat ID menjadi korban aksi cabul pelaku.
Selanjutnya tak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, korban kemudian mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).
BACA JUGA:
"Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melapor ke Mapolsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan ayah korban, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada Selasa (30/4) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, modus pelaku yakni dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminjamkan handphone miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)