Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Yusril Bilang UU Harus Diamandemen

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 03:14 WIB
Prabowo-Gibran (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo-Gibran harus Revisi UU atau terbitkan Perppu.

Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya