Dampak berbahaya juga akan terjadi jika benar kabinet akan dibentuk dengan 40 menteri. Jika sebuah partai tidak merasa masih kurang akan tembus di angka 45 bahkan 50 menteri.
"Kalau besok disahkan UU-nya jadi 50 gimana? ada sekitar 16 orang baru menteri baru yang esensinya tidak berguna untuk negeri ini. Jadi betapa banyaknya pemubaziran yang terjadi kalau kemudian kita mengubah UU," bebernya.
"Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah UU 39/2008 ada kekurangan menteri sampai hari ini, yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-mebagian kekuasaan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)