Wida mengungkapkan, proses penilaian dilakukan Tim Juri yang terdiri dari Komisi I DPR RI, Komisioner KPI Pusat, Majelis Ulama Indonesia, Kemenag, serta Organisasi masyarakat seperti Fatayat Nahdlatul Ulama dan Nasyiatul Aisyiyah.
Dewan juri memiliki kriteria penilaian yang diterapkan, seperti harus memenuhi pedoman penyiaran, waktu penyiaran harus tayang saat bulan Ramadan 2024, selaras dengan semangat Ramadan, tidak pernah mendapatkan sanksi dari KPI, dan program siaran baru atau kemas ulang.
“Juri yang menilai dalam ajang ini memiliki kompetensi yang dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan. Sudah menjadi kepastian penilaian yang diberikan obyektif dan independen, sehingga program siaran yang mendapat anugerah merupakan program terbaik dari yang terbaik,” tutup Wida.
(Fahmi Firdaus )