Jadwal Tahapan Cagub-Cawagub Jalur Independen di Jakarta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2024 15:43 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan jadwal lengkap tahapan yang harus dilalui Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada Minggu (12/5/2024) siang.

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi jadwal tersebut dipasang sekitar Pukul 14.10 WIB di mading Kantor KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat.

Berikut Rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024:

a. Pengumuman penyerahan dukungan - Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa 7 Mei 2024

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024.

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

d. Tanggapan atas dukungan - Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024

e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota KPU - Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS - Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024

g. Verifikasi faktual kesatu - Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024

h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan - Senin, 17 Juni 2024 - Minggu, 23 Juni 2024

i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota - Senin, 24 Juni 2024 - Minggu, 30 Juni 2024

j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi - Senin, 24 Juni 2024 - Minggu 30 Juni 2024

k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Senin, 1 Juli 2024 - Minggu, 7 Juli 2024

l. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan - Senin, 8 Juli 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Kamis, 18 Juli 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS - Minggu, 21 Juli 2024 - Kamis, 25 Juli 2024

o. Verifikasi faktual kedua - Rabu, 24 Juli 2024 - Jumat, 2 Agustus 2024

p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan - Sabtu, 3 Agustus 2024 - Rabu, 7 Agustus 2024

q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota - Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024

r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi - Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024

s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan - Kamis, 8 Agustus 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:

- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya