Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permintaan uang tersebut. Sukim menyebutkan, meski dirinya pernah bertemu dengan Kemal Redindo, namun permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Pesan tersebut menurut Sukim, dilampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.
"Gini Yang Mulia, beliau WhatsApp untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Saksi.
Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, ia mendapat balasan untuk 'selesaikan' permintaan yang dimaksud.
Sukim melanjutkan, uang dengan jumlah tersebut ia kumpulkan dari patungan pejabat eselon I.
"Diambil dari uang mana?" tanya Hakim.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawan Saksi.
"Juga dari eselon 1?" tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Angkasa Yudhistira)