Polisi Gerebek Gudang Pengemasan Benih Lobster di Bogor, 3 Orang Ditangkap, Pemodalnya Buron

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 11:33 WIB
Polisi mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Tim Unit III Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan packaging house atau gudang kemasan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Buntut penggerebekan ini, polisi pun menangkap sebanyak tiga tersangka.

"Kami menggerebek di wilayah Bogor dilakukan di sebuah gudang berukuran 5x5 meter yang awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, Jumat (16/5/2024).

Donny menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 lalu. Polisi mendapati puluhan ribu benih bening lobster yang siap dikemas yang didapati dari nelayan.

"Setelah kita pencacahan dengan tim KKP kita berhasil mengamankan 91.246 ekor BBL di TKP. Dan ada beberapa barang bukti lain yang juga kami amankan untuk mendukung proses usaha perikanan ini dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Dalam penggerebekan gudang kemasan ini, polisi turut menangkap tiga tersangka yang memiliki perannya masing-masing. Ketiga tersang ialah UD, ERP dan CH.

"UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator. Kemudian, tersangka lainnya yaitu berinisial ERP kemudian berinisial CH perannya sebagai press packing," sambungnya.

Donny mengatakan, setelah proses kemas ini, rencananya benih bening lobster bakal langsung dikirim ke luar negeri. Upaya kemas ini dilakukan agar benih bening lobster tahan lama.

Kini, polisi masih memburu pemodal yang memberikan upah kepada tiga orang pelaku untuk melakukan usaha ilegal itu. Donny juga menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pemodal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan tepatnya Pasal 92 jo Pasal 20, Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 M. Upaya penggerebekan ini, kata Donny, berpotensi menyelamatkan kerugian negara yang bisa ditaksir hingga Rp19 miliar.

"Ada lobster jenis pasir yang harganya Rp200 ribu dan lobster yang jenis mutiara harganya Rp250 ribu per ekor," ucapnya.

"Sehingga kalau kita konversikan jumlah ini dengan harganya maka kami tim Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSKDP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya