JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Adapun sidang perdana bakal digelar pada dua pekan mendatang.
"Tanggal sidang pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.
PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 27 Mei 2024 mendatang.
Kendati demikian, PN Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra tersebut.
Sekedar diketahui, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
(Angkasa Yudhistira)