JAKARTA - Berkas perkara para tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, Siskaeee Cs segera diadili untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap per Jumat 17 Mei 2024 lalu.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 JPU Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Ade mengatakan, 11 tersangka segera menjalani persidangan. Mereka yakni FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, Ata alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit," ungkapnya.
(Arief Setyadi )