JAKARTA - Ario Montana, Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana, PTUN mengabulkan permohonan Ghufron terkait sidang etik yang digelar pada Senin lalu.
PTUN Jakarta dalam putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.
"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, Hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," kata Ario dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ario menambahkan, Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut yakni dengan menunda pemeriksaan perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN tuntas.
Perlu diingat bahwa Dewas KPK wajib mematuhi putusan yang terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT karena memiliki implikasi hukum.
"Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum," ujarnya.