Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra Jadi 1 Tahun Penjara

Awaludin, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 00:32 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana senjata api dan amunisi tanpa izin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara nomor 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini diadili ini, ditangani oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya