Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur Operasional PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan!

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |14:30 WIB
Eks Direktur Operasional PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan!
Eks Direktur Operasional PT Timah divonis 10 tahun penjara
A
A
A

JAKARTA - Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korups secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement