5. Kasus SYL
Sekadar informasi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.
Berdasarkan surat dakwaan, M Hatta sempat menjadi orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena "tidak sejalan".
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan "uang patungan" atau "sharing" dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Uang itu disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
(Khafid Mardiyansyah)