JAKARTA - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary menjelaskan, 3 ASN berisial RJA, AFM dan MBD tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya narkoba merupakan musuh bersama.
"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku," ungkapnya.
(Awaludin)