BUTON - Aksi pemerkosaan secara beruntun terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bukan hanya sekali, berkali-kali. Pelakunya delapan pria.
Korbannya adalah seorang remaja putri. Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam menyebarkan video, sehingga korban pun takut dan terpaksa melayani pelaku.
Berikut fakta-fakta dari kasus ini :
Pelaku ditangkap
Polisi pun telah menangkap semua pelaku yang berjumlah delapan orang. Kedelapannya ditangkap aparat Satreskrim Polres Buton Tengah di tempat berbeda-beda, mulai dari rumah dan tempat kerja mereka.
BACA JUGA:
Inisial pelaku
Kedelapan pelaku berinisial ln (15), Am (21), Sr (14), lm (15), Ns (17), Ed (17), Mb (20) dan Hr (20). Semuanya sudah ditahan polisi untuk memudahkan penyidikan.
Diperkosa di 5 lokasi selama 4 hari
Peristiwa pencabulan ini terjadi di tempat berbeda-beda. Ada lima lokasi korban digagahi secara bergilir semuanya dalam Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Gadis ABG itu diperkosa oleh pelaku berbeda-beda selama empat hari.
BACA JUGA:
Pelaku merekam aksi pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Narton Hafala mengatakan, korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku karena takut video saat diperkosa akan disebar para pelaku. Saat melakukan aksinya, para pelaku merekam aksi tak senonoh itu.
Mantan pacar rekam pemerkosaan korban
Salah satu pelaku adalah mantan pacar korban. Ia bukan hanya memerkosa, tapi juga merekam video pemerkosaan dilakukan temannya. Video itulah kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka.
Lapor polisi
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orangtua dan keluarga membuat laporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, kedelapan pelaku akhirnya diringkus polisi.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)