Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Korbannya Masih Sekolah TPA

Indra Siregar, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 18:02 WIB
Share :

LAMPUNG BARAT – Seorang oknum guru ngaji berinisial BS (40), warga Way Petai, Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Lampung Geh.

"Ya benar, pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi satu celana dalam warna biru bermotif bunga-bunga, satu baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.

"Pelaku ini mencabuli anak muridnya. Dia merupakan guru ngaji korban di TPA tersebut," tambah Juherdi.

Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, mengingat pelaku adalah seorang yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak dalam belajar agama.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan keadilan bagi korban.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya