Aturan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke Mahkamah Agung

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 18:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.

Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MA ataupun pihak penggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan yang digugat oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu.

"Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan, baru aja," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya