PESAWARAN - Seorang pria berinisial W (25) ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pria warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di sekitar kediamannya pada Selasa (28/5/2024).
"Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya tanpa perlawanan karena mencabuli anak berusia 14 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Rabu (29/5/2024).
Deddy menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawal pada Kamis 16 April 2024 lalu. Saat itu korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung.
"Sesampainya di gubuk, Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya," sambungnya.
Ia melanjutkan, kemudian saat korban pulang ke rumah, orangtua korban yang merasa curiga lalu bertanya kepada korban. Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar pengakuan korban, kedua orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.
"Usai dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," ungkapnya.