Modus Ngajak Jalan, Bocah di Bawah Umur Dicabuli di Kebun Jagung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Selain pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju lengan panjang warna hitam dan rok panjang warna biru dongker milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya