Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Ditangkap Marbot Masjid

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 02:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.

“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya